Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan di Susoh, Aceh Barat Daya

20 Februari 2026 22:18

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam (18/2/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Kedua terduga pelaku, berinisial M (31) dan AVY (26), diamankan dengan barang bukti berupa 24 bungkus sabu seberat 4,03 gram dan beberapa bungkus ganja dengan total berat 26,83 gram. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kronologi Penangkapan

  • Laporan Masyarakat: Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di belakang musala Gampong Pawoh menjadi awal penyelidikan.
  • Penggeledahan: Petugas menemukan 24 bungkus sabu dan satu bungkus ganja dari terduga pelaku M.
  • Penangkapan AVY: AVY datang ke lokasi untuk menukarkan ganja dengan sabu dan langsung diamankan.
  • Barang Bukti: Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dari kedua pelaku.

Dampak dan Tindak Lanjut

  • Kedua pelaku saat ini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Abdya.
  • Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Aceh Barat Daya dan memberikan efek jera bagi pengedar lainnya.
  • Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dua Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan di Susoh, Aceh Barat Daya
0123456789