News
Satgas Bencana Aceh Kurang Kewenangan, Pemulihan Lambat dan Tidak Efektif
28 Januari 2026 21:15
Satgas Besar, Wewenang Kosong
BANDA ACEH - Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh-Sumatra, Alfian, menilai Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi hanya kuat di struktur, tetapi lemah dalam eksekusi. Meski dibentuk melalui Keputusan Presiden, tetapi Satgas seakan tak memiliki kewenangan riil untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi menilai Pemerintah Pusat justru mencoba “cuci tangan” dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, serta Satgas Pemantauan DPR RI. Namun, keberadaan dua Satgas tersebut dinilai belum menunjukkan hasil konkret.
Persoalan Krusial yang Belum Terselesaikan
- Masih adanya wilayah terisolasi
- Keterbatasan kebutuhan pangan
- Pembersihan lumpur di kawasan permukiman
- Normalisasi sungai dan daerah aliran sungai (DAS)
- Pemulihan sawah dan tambak
- Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap
- Kekacauan pendataan korban dan wilayah terdampak
Kritik dari Pemerintah Daerah
Satgas dinilai memiliki kekuasaan besar, tetapi minim kewenangan eksekusi karena tetap bergantung pada masing-masing kementerian. Akibatnya, tidak ada kebijakan anggaran khusus penanganan banjir dan longsor di Sumatra dalam APBN 2026.
Desakan untuk Percepatan Pemulihan
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan percepatan pemulihan pada sektor vital, seperti normalisasi sungai, akses jembatan dan jalan, pembangunan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa atau gampong di wilayah terdampak.
Ruang Partisipasi Publik
Alfian menegaskan pemerintah wajib membuka ruang partisipasi publik dan menjamin keterbukaan informasi dalam tata kelola anggaran pemulihan bencana. Publik harus mendapat akses untuk mengetahui tahapan dan proses pemulihan hingga selesai. Pengawasan publik penting untuk menekan potensi korupsi, agar korban benar-benar mendapatkan haknya dan bencana tidak dijadikan ruang mencari keuntungan.
