News
Satpol PP Langsa Ancam Bongkar Lapak Liar di Pasar Induk, Pedagang Diminta Segera Berurusan
31 Januari 2026 09:06
Satpol PP Kota Langsa mengeluarkan imbauan tegas kepada pedagang kaki lima untuk membongkar lapak liar di Pasar Induk Langsa. Penertiban dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Satpol PP Kota Langsa yang menindaklanjuti surat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Langsa bernomor 500.2/111/2026 tertanggal 15 Januari 2026 dan 500.2/168/2026 tertanggal 26 Januari 2026, terkait larangan berdagang di luar area yang telah ditetapkan.
Pedagang dan pemilik lapak liar diminta membongkar atau mengosongkan lapak secara mandiri terhitung sejak 28 Januari hingga 1 Februari 2026. Satpol PP juga memperingatkan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, penertiban dan pembongkaran akan dilakukan secara paksa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penertiban dan Pembongkaran
- Penertiban dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026.
- Pedagang diminta membongkar lapak secara mandiri hingga 1 Februari 2026.
- Pembongkaran paksa akan dilakukan jika imbauan tidak diindahkan.
Kondisi Saat Ini
- Sejumlah lapak pedagang liar masih beroperasi di kawasan Pasar Induk Kota Langsa.
- Lapak liar terutama terlihat di badan jalan menuju pasar ikan.
- Pengelola pasar mengeluhkan keberadaan lapak liar yang melibatkan oknum preman pasar.
Instruksi dari Disperindagkop UKM
- Instruksi tegas melarang berdagang di lokasi yang mengganggu ketertiban umum.
- Instruksi tertuang dalam surat bernomor 500.2/111/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
