Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pedagang di Depan MPP Aceh Besar Diimbau Pindah oleh Satpol PP

26 Januari 2026 16:04

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berlokasi di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan bahwa larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009. Aturan ini melarang penggunaan prasarana dan fasilitas umum untuk berjualan atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Dampak dan Sanksi

  • Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
  • Pengawasan dilakukan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro untuk memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Tujuan Aturan

  • Menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum.
  • Mencegah kemacetan, kesemrawutan, dan gangguan ketertiban umum.

Harapan Satpol PP

  • Melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan, para pedagang dapat memahami aturan yang berlaku.
  • Bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Aceh Besar.

Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya. Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap kerjasama dari seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Konteks Lokal

  • Aceh Besar: Kabupaten yang memiliki aturan khusus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum.
  • MPP Aceh Besar: Mal Pelayanan Publik yang menjadi pusat layanan publik di wilayah tersebut.
  • Pasar Induk Lambaro: Salah satu pusat perdagangan di Aceh Besar yang menjadi fokus pengawasan.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pedagang dapat memindahkan tempat berjualan mereka ke lokasi yang lebih sesuai dan tidak mengganggu fasilitas umum. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat Aceh Besar.

Pedagang di Depan MPP Aceh Besar Diimbau Pindah oleh Satpol PP
0123456789