Timeline Aceh

Satpol PP Langsa Bongkar Kios PKL di Pasar Pagi, 18 Kios Dibongkar

02 Februari 2026 12:48

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa membongkar paksa sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan kawasan Pasar Pagi Langsa, eks jalur rel kereta api, Kecamatan Langsa Kota, Senin 2 Februari 2026. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan melibatkan 140 personel Satpol PP, didukung TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Dinas Koperindagkop. Kios-kios yang dinilai mengganggu ketertiban dan akses jalan dirubuhkan meski sebagian pedagang masih bertahan di lokasi.

Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Muhammad Tarmizi, menegaskan pembongkaran dilakukan setelah peringatan berulang kali tidak diindahkan pedagang. "Penertiban ini adalah langkah terakhir. Kami sudah menyurati, melakukan sosialisasi, dan memberikan tenggat waktu. Aktivitas berdagang di badan jalan jelas melanggar Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," kata Tarmizi.

Detail Penertiban

  • Jumlah kios dibongkar: 18 kios
  • Personel terlibat: 140 personel Satpol PP, didukung TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperindagkop
  • Alasan penertiban: Kios mengganggu ketertiban dan akses jalan
  • Reaksi pedagang: Seorang pedagang memprotes pengangkutan material kios, seorang pedagang perempuan tampak histeris saat lapaknya dirubuhkan di tengah hujan

Proses penertiban sempat memicu ketegangan, tetapi situasi berhasil dikendalikan aparat. Petugas juga mengamankan sejumlah barang dagangan dan material bangunan sebagai barang bukti penegakan aturan.

Satpol PP Langsa Bongkar Kios PKL di Pasar Pagi, 18 Kios Dibongkar
0123456789