Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Satpol PP Tertibkan PKL Liar di Pasar Induk Lambaro Aceh Besar

14 jam yang lalu

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Penertiban ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena masih ditemukan PKL yang berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase. Kondisi ini melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keindahan lingkungan pasar.

Alasan Penertiban

  • Menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pembeli dan pedagang.
  • Menegakkan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dan Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.
  • Mencegah gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Tindakan yang Diambil

  • Sosialisasi dan peringatan kepada pedagang untuk menempati lokasi yang ditentukan.
  • Pengamanan barang dagangan pelanggar ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar.
  • Penegakan hukum sebagai langkah terakhir jika imbauan tidak diindahkan.

Muhajir menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pasar yang kondusif dan menjamin kenyamanan semua pihak. Selain penertiban, pihaknya juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Pasar Induk Lambaro dapat menjadi tempat berbelanja yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat Aceh Besar.

Dampak Jangka Panjang

  • Meningkatkan ketertiban dan keindahan lingkungan pasar.
  • Meningkatkan kenyamanan bagi pembeli dan pedagang.
  • Mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dengan demikian, penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh Besar dalam jangka panjang.

Nilai Edukasi

  • Mengajarkan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Meningkatkan kesadaran akan ketertiban dan kebersihan lingkungan.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Satpol PP Tertibkan PKL Liar di Pasar Induk Lambaro Aceh Besar