Timeline Aceh

Satpol PP-WH Nagan Raya Awasi Jam Jual Takjil Ramadhan 2026 untuk Patuhi Qanun Aqidah

3 hari yang lalu

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam selama bulan Ramadhan. Pengawasan ini juga mencakup kepatuhan terhadap Surat Edaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait jam operasional penjualan takjil.

Kepala Satpol PP-WH Nagan Raya, Saiful Bahri, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat dan untuk memastikan pelaksanaan aturan syariat Islam berjalan dengan baik. Pengawasan dilakukan di beberapa kecamatan, termasuk Seunagan, Kuala, dan Darul Makmur.

Detail Pengawasan

  • Jam operasional penjualan takjil: Pedagang diperbolehkan mulai berjualan takjil pada pukul 15.30 WIB.
  • Jam pengawasan: Petugas melakukan pengawasan sejak pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.
  • Pendekatan persuasif: Petugas lebih mengedepankan imbauan kepada para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Tujuan Pengawasan

  • Memastikan kepatuhan terhadap Qanun Aqidah dan edaran Forkopimda.
  • Menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap syariat Islam selama bulan Ramadhan.
  • Memberikan imbauan kepada pedagang untuk mematuhi jam operasional penjualan takjil.
Satpol PP-WH Nagan Raya Awasi Jam Jual Takjil Ramadhan 2026 untuk Patuhi Qanun Aqidah