News
Satpol PP Banda Aceh Tegur Penjual Takjil Gelar Dagangan Terlalu Awal
6 hari yang lalu
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mulai melakukan tindakan persuasif dengan menegur sejumlah pedagang takjil yang berjualan sebelum waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan aturan dalam Seruan Bersama Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh berjalan maksimal dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Detail Pengawasan
- Waktu Berjualan: Pedagang takjil baru diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.30 WIB.
- Lokasi Pengawasan: Pengawasan dilakukan di berbagai titik keramaian, termasuk Jalan Syiah Kuala.
- Tindakan Tegas: Satpol PP-WH akan mengambil tindakan tegas jika pedagang tidak mengindahkan teguran.
Tujuan Pengawasan
- Menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
- Memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati.
- Memberikan edukasi kepada pedagang untuk menghormati waktu yang telah ditentukan.
