News
Pasangan Berzina di Laundry Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Terancam 100 Cambuk
03 Februari 2026 23:04
Pasangan berzina ditangkap di laundry Banda Aceh, diserahkan ke Jaksa, terancam 100 cambuk. Kasatpol PP-WH mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga moral dan ketertiban.
Pasangan tersebut, laki-laki berinisial WY asal Pidie Jaya, dan perempuan inisial IW asal Aceh Timur, ditangkap warga di laundry Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Kamis (8/1/2026).
Dampak dan Ancaman
- Pasangan tersebut dipersangkakan melanggar Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
- Terancam 100 kali cambuk sesuai pasal 23, khalwat jo 25 ikhtilat dan pasal 33 zina.
Komitmen Satpol PP-WH
- Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan komitmen menjaga ketertiban umum dan penerapan syariat Islam.
- Mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merusak moral dan merugikan diri sendiri.
Pemberdayaan Masyarakat
- Mengajak warga untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, memperkuat ibadah, serta menjaga keharmonisan sosial.
- Meminta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat dalam memberikan pengawasan serta nasihat kepada generasi muda.
