KembaliBerita

Pasangan Berzina di Laundry Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Terancam 100 Cambuk

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

03 Februari 2026
Pasangan Berzina di Laundry Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa, Terancam 100 Cambuk

Pasangan berzina ditangkap di laundry Banda Aceh, diserahkan ke Jaksa, terancam 100 cambuk. Kasatpol PP-WH mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga moral dan ketertiban.

Pasangan tersebut, laki-laki berinisial WY asal Pidie Jaya, dan perempuan inisial IW asal Aceh Timur, ditangkap warga di laundry Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Kamis (8/1/2026).

Dampak dan Ancaman

  • Pasangan tersebut dipersangkakan melanggar Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
  • Terancam 100 kali cambuk sesuai pasal 23, khalwat jo 25 ikhtilat dan pasal 33 zina.

Komitmen Satpol PP-WH

  • Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan komitmen menjaga ketertiban umum dan penerapan syariat Islam.
  • Mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merusak moral dan merugikan diri sendiri.

Pemberdayaan Masyarakat

  • Mengajak warga untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, memperkuat ibadah, serta menjaga keharmonisan sosial.
  • Meminta peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat dalam memberikan pengawasan serta nasihat kepada generasi muda.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website