Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pasangan Pelanggar Syariat Aceh Diserahkan ke Jaksa, Diamankan dari Penginapan

28 Januari 2026 22:23

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang pelanggar syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Pasangan tersebut, pria berinisial N (19 tahun) dan wanita berinisial ZM (20 tahun), diamankan di penginapan kawasan Peunayong dalam operasi penertiban akhir November 2025.

Pasangan tersebut terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, Pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat, dengan ancaman hukuman maksimal ta’zir cambuk 30 kali. Setelah tahap II (P-21), pelanggar laki-laki dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu, sementara pelanggar perempuan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga.

Kasus Pelanggaran Syariat

  • Pasangan pelanggar syariat Islam diserahkan ke Jaksa setelah diamankan dari penginapan.
  • Pelanggaran melibatkan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, Pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat.
  • Ancaman hukuman maksimal ta’zir cambuk 30 kali.
  • Pelanggar laki-laki dan perempuan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan masing-masing.

Tanggapan Satpol PP-WH

  • Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh mengimbau pengelola penginapan untuk menghindari pelanggaran syariat.
  • Warga Kota Banda Aceh diminta untuk melaporkan indikasi pelanggaran syariat ke Satpol PP-WH (Call Center 081219314001).
Pasangan Pelanggar Syariat Aceh Diserahkan ke Jaksa, Diamankan dari Penginapan
0123456789