Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Satpol PP WH Banda Aceh Sita Material Toko Tanpa IMB, Warga Diminta Patuhi Aturan

28 Januari 2026 22:39

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Lueng Bata menghentikan sementara kegiatan pembangunan toko di Jalan Dr Mr Muhammad Hasan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Rabu (28/1/2026). Bangunan yang sedang dalam proses pemasangan batu bata tersebut terpaksa dihentikan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Peleton 3 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Burhanuddin, bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Lueng Bata, Hendri SPd.

Tindakan Penertiban

  • Pembangunan dihentikan: Kegiatan pembangunan toko dihentikan karena belum memiliki IMB.
  • Material disita: Perlengkapan dan material pembangunan disita oleh petugas.
  • Pemilik diminta keterangan: Pemilik bangunan diminta hadir ke Kantor Kecamatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pengingat dari Kasatpol PP WH

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini penting demi tertib administrasi, keselamatan, serta keindahan tata ruang kota Banda Aceh.

Kerjasama Instansi

Pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan setiap bangunan di wilayah hukum Kota Banda Aceh telah mengantongi IMB. Satpol PP WH akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap pembangunan yang tidak sesuai aturan.

Pesan Akhir

Rizal menegaskan bahwa mereka tidak ingin ada bangunan yang berdiri tanpa izin, karena hal itu dapat menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.

Satpol PP WH Banda Aceh Sita Material Toko Tanpa IMB, Warga Diminta Patuhi Aturan
0123456789