News
Satpol PP/WH Banda Aceh Tertibkan Penjual Petasan untuk Kenyamanan Ibadah Ramadhan
2 jam yang lalu
Satpol PP/WH Banda Aceh melakukan penertiban penjual petasan selama bulan Ramadhan untuk menjaga kenyamanan ibadah warga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah shalat tarawih dan tadarus.
Penertiban ini dilakukan di seluruh kecamatan di Banda Aceh dan akan berlangsung selama bulan Ramadhan. Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap ibadah warga.
Alasan Penertiban
- Menciptakan kenyamanan ibadah: Petasan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah shalat tarawih dan tadarus.
- Menjalankan seruan Forkopimda: Penertiban ini merupakan bagian dari seruan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh.
- Menjaga ketertiban umum: Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau membakar petasan yang dapat mengganggu ibadah.
Imbauan kepada Masyarakat
- Tidak membeli atau membakar petasan: Masyarakat diharapkan untuk tidak membeli atau membakar petasan selama bulan Ramadhan.
- Menjaga ketertiban: Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Diharapkan dengan adanya penertiban ini, Ramadhan di Banda Aceh dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keberkahan.
