Kembalipolitik

Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Takjil dan Hiburan Selama Ramadhan

Penulis

serambinews.com

Tanggal

20 Feb 2026

Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Takjil dan Hiburan Selama Ramadhan

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh memperketat pengawasan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam. Pengawasan ini mencakup penjualan makanan dan minuman dari waktu Imsak hingga pukul 16.30 WIB, serta penutupan sementara tempat usaha saat pelaksanaan shalat Isya hingga Tarawih.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Dr Roslina A Djalil MHum, menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai syariat Islam selama bulan suci. Pengawasan juga mencakup larangan aktivitas hiburan yang berpotensi mengganggu kesucian bulan puasa, termasuk penggunaan musik hingar-bingar di rumah makan, kafe, hotel, dan tempat hiburan.

Fokus Pengawasan

  • Penjualan Takjil: Dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu Imsak hingga pukul 16.30 WIB.
  • Penutupan Usaha: Tempat usaha harus ditutup sementara saat pelaksanaan shalat Isya hingga Tarawih, dan baru diperbolehkan buka kembali pada pukul 21.30 WIB.
  • Larangan Musik Hingar-Bingar: Pengusaha dilarang mengadakan kegiatan musik yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
  • Larangan Mercon dan Kembang Api: Warga dan pedagang dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon yang dapat mengganggu transaksi dan kekhusyukan ibadah.

Upaya ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang tentram, tertib, dan hikmat di Banda Aceh, dengan keterlibatan aktif aparat dan dukungan warga.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.