Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Takjil dan Hiburan Selama Ramadhan

20 Februari 2026 23:08

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh memperketat pengawasan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam. Pengawasan ini mencakup penjualan makanan dan minuman dari waktu Imsak hingga pukul 16.30 WIB, serta penutupan sementara tempat usaha saat pelaksanaan shalat Isya hingga Tarawih.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Dr Roslina A Djalil MHum, menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai syariat Islam selama bulan suci. Pengawasan juga mencakup larangan aktivitas hiburan yang berpotensi mengganggu kesucian bulan puasa, termasuk penggunaan musik hingar-bingar di rumah makan, kafe, hotel, dan tempat hiburan.

Fokus Pengawasan

  • Penjualan Takjil: Dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu Imsak hingga pukul 16.30 WIB.
  • Penutupan Usaha: Tempat usaha harus ditutup sementara saat pelaksanaan shalat Isya hingga Tarawih, dan baru diperbolehkan buka kembali pada pukul 21.30 WIB.
  • Larangan Musik Hingar-Bingar: Pengusaha dilarang mengadakan kegiatan musik yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
  • Larangan Mercon dan Kembang Api: Warga dan pedagang dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon yang dapat mengganggu transaksi dan kekhusyukan ibadah.

Upaya ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang tentram, tertib, dan hikmat di Banda Aceh, dengan keterlibatan aktif aparat dan dukungan warga.

Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Takjil dan Hiburan Selama Ramadhan
0123456789