News
Satpol PP-WH Sita Ayam Goreng Ritel Modern di Banda Aceh Saat Puasa Siang Hari
5 hari yang lalu
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyita ayam goreng dan nasi siap saji dari sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh pada Senin (23/2/2026). Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang penjualan makanan siang hari selama bulan puasa Ramadhan.
Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, menyatakan bahwa penjualan makanan tersebut melanggar Seruan Bersama FORKOPIMDA Kota Banda Aceh. Seruan tersebut melarang pengelola Rumah Makan, Cafe, Mall/Supermarket untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.
Detail Penertiban
- Barang bukti yang disita: satu buah rice cooker, lima potong ayam goreng, dan delapan bungkus nasi siap saji.
- Tindakan lanjutan: Pengelola ritel diminta hadir ke kantor Satpol PP-WH untuk memberikan keterangan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
Imbauan dan Komitmen
- Satpol PP-WH mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh untuk menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam.
- Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan komitmen penuh dalam mengawal instruksi pimpinan daerah dan memastikan penegakan Syariat Islam berjalan maksimal selama bulan suci Ramadhan.
