Kembalihukum

Satpol PP-WH Sita Ayam Goreng Ritel Modern di Banda Aceh Saat Puasa Siang Hari

Penulis

serambinews.com

Tanggal

23 Feb 2026

Satpol PP-WH Sita Ayam Goreng Ritel Modern di Banda Aceh Saat Puasa Siang Hari

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyita ayam goreng dan nasi siap saji dari sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh pada Senin (23/2/2026). Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang penjualan makanan siang hari selama bulan puasa Ramadhan.

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, menyatakan bahwa penjualan makanan tersebut melanggar Seruan Bersama FORKOPIMDA Kota Banda Aceh. Seruan tersebut melarang pengelola Rumah Makan, Cafe, Mall/Supermarket untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.

Detail Penertiban

  • Barang bukti yang disita: satu buah rice cooker, lima potong ayam goreng, dan delapan bungkus nasi siap saji.
  • Tindakan lanjutan: Pengelola ritel diminta hadir ke kantor Satpol PP-WH untuk memberikan keterangan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.

Imbauan dan Komitmen

  • Satpol PP-WH mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh untuk menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam.
  • Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan komitmen penuh dalam mengawal instruksi pimpinan daerah dan memastikan penegakan Syariat Islam berjalan maksimal selama bulan suci Ramadhan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.