News
Satpol PP-WH Banda Aceh Peringatkan Penginapan Jangan Fasilitasi Pelanggaran Syariat
23 Januari 2026 21:39
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pemilik penginapan untuk tidak memfasilitasi pelanggaran syariat Islam. Imbauan ini disampaikan selama kegiatan pengawasan di sejumlah penginapan di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026).
Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta'id SHI, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha.
Pengawasan dan Kepatuhan
- Pengawasan di Kecamatan Kuta Alam: Satpol PP-WH melakukan pemeriksaan untuk memastikan penginapan beroperasi sesuai izin dan tidak melanggar syariat Islam.
- Larangan Alih Fungsi Izin: Pemilik penginapan dilarang menggunakan izin ruko untuk kegiatan lain, seperti dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan.
- Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dapat dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman cambuk dan pencabutan izin usaha.
Peran Masyarakat
- Dukungan Masyarakat: Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menyampaikan penghargaan kepada masyarakat atas kepedulian dan dukungan dalam menjaga penegakan syariat Islam.
- Imbauan Pelaporan: Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam kepada Satpol PP-WH.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penginapan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh, serta menjaga penerapan syariat Islam di wilayah tersebut.
Dengan adanya pengawasan dan imbauan ini, diharapkan pemilik penginapan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan masyarakat dapat lebih aktif dalam menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam.
Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah menjadi landasan hukum dalam penegakan syariat Islam di wilayah Aceh, termasuk dalam hal penginapan dan tempat usaha lainnya.
