News
Satres Narkoba Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Sita 36 Paket
13 Februari 2026 18:57
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang pengedar sabu, Kamis (12/2/2026) malam. Pelaku, pria berinisial S (42), warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, ditangkap di halaman rumah kosong setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Polisi menyita 36 paket sabu dengan berat 9,35 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, kotak permen, uang tunai Rp 1.000.000, dompet, tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King. Aparatur desa setempat hadir menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
- Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di Desa Ujong Patihah.
- Penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka saat berada di lokasi.
Barang Buktinya
- 36 paket sabu dengan berat 9,35 gram.
- Timbangan digital, plastik klip kosong, kotak permen, uang tunai Rp 1.000.000, dompet, tiga unit telepon genggam, dan sepeda motor Yamaha RX King.
Komitmen Polres Nagan Raya
- Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau kerja sama dalam memerangi narkoba.
- Kasat Narkoba AKP Very Syahputra akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu.
Proses Hukum Lanjut
- Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Polres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Barang bukti sabu akan diuji di Laboratorium Forensik Polri, sementara berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke JPU.
