News
Warga Trumon Aceh Selatan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual pada Anak
4 jam yang lalu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (24) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Trumon Timur. Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 20 November 2025, di areal perkebunan sawit milik warga di Kecamatan Trumon. Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Detail Penangkapan
- Terduga pelaku, MZ (24), warga Kecamatan Trumon, ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 03.00 WIB.
- Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pencarian di wilayah Trumon dan sekitarnya.
- Terduga pelaku ditemukan di rumah keluarganya di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penanganan Kasus
- Kasus ini ditangani serius dan profesional oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan.
- Penyidik menerapkan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
- Proses penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara terus dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. "Kami menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan anak," ungkapnya.
