Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Judol ke Kejari, Kasus Dinilai P21

5 hari yang lalu

Polres Aceh Selatan melalui Satreskrim menyerahkan dua tersangka kasus judi online (judol) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Penyerahan ini menandai selesainya proses penyidikan dan siap masuk tahap penuntutan. Kedua tersangka, TI (20) dari Kecamatan Sawang dan RBP (24) dari Kecamatan Tapaktuan, ditangkap dalam operasi berbeda pada 2025.

Kasus ini dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan barang bukti berupa handphone, akun judi online, dan bukti transaksi keuangan. Penyerahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan dalam penegakan hukum yang profesional.

Detail Kasus dan Tersangka

  • Tersangka pertama, TI (20), warga Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang, terlibat dalam judi online pada Agustus 2025.
  • Tersangka kedua, RBP (24), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, melakukan tindak pidana serupa pada Januari 2025.
  • Barang bukti meliputi perangkat handphone, akun judi online beserta saldo, dan bukti transaksi keuangan.

Proses Hukum dan Komitmen Polres

  • Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dengan penandatanganan berita acara serah terima.
  • Kegiatan ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum.
  • Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke pengadilan.
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Judol ke Kejari, Kasus Dinilai P21
0123456789