Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Warga Aceh Selatan dan Barat Daya Terlibat Narkotika, Sabu 9 Gram Diamankan

3 jam yang lalu

Dua warga Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya ditangkap karena terlibat dalam perkara narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kedua tersangka, berinisial CM (44) dari Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan ATR (21) dari Desa Jambo Papan, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tersangka CM, petugas mengamankan 15 paket sabu dengan berat netto 8,43 gram, sementara dari tersangka ATR diamankan 2 paket sabu dengan berat netto 0,61 gram.

Detail Penyerahan

  • Barang bukti: Sabu, alat hisap, handphone, sepeda motor, uang tunai, dan dokumen kendaraan.
  • Proses serah terima: Dilakukan dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima.
  • Komitmen penegakan hukum: Kapolres Aceh Selatan menyampaikan komitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara tuntas dan memperkuat sinergitas dengan pihak kejaksaan.

Dampak dan Upaya Pencegahan

  • Dampak sosial: Penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial di Aceh.
  • Upaya pencegahan: Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
  • Peran pemerintah: Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan.
Dua Warga Aceh Selatan dan Barat Daya Terlibat Narkotika, Sabu 9 Gram Diamankan