News
Satresnarkoba Nagan Raya Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar, Warga Berperan Kunci
13 Februari 2026 12:33
Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S, 42 tahun, warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, diamankan petugas sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis malam 12 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah kosong di Desa Ujong Patihah setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan langsung mengamankan tersangka saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, kotak permen, uang tunai Rp1.000.000, dompet, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Barang bukti sabu akan diuji di Laboratorium Forensik Polri, sementara berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Polres Nagan Raya melalui Kasat Narkoba AKP Very Syahputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polres Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di Kabupaten Nagan Raya.
