News
Pengedar Sabu Diamankan di Nagan Raya, 42 Gram Sabu Disita Polisi
4 hari yang lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Tersangka berinisial FA, 32 tahun, ditangkap dengan membawa 42 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 24 Februari 2026, di Jalan Nasional Nagan Raya–Meulaboh. Operasi ini dipimpin oleh KBO dan personel Sat Resnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka.
Detail Penangkapan
- Tersangka kedapatan membawa satu paket sabu saat ditangkap.
- Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka menemukan enam paket sabu tambahan, total 42 gram sabu.
- Barang bukti lainnya termasuk uang tunai, timbangan digital, handphone, dan sepeda motor.
Komitmen Polisi
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di Aceh. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Nagan Raya bertekad meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda di wilayah tersebut.
