News
Sekda Aceh Pastikan TKD Pascabencana Tepat Sasaran untuk Pemulihan Dini
2 jam yang lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memastikan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana diarahkan secara tepat sasaran. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan dini serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak di Aceh. Penegasan ini disampaikan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).
M. Nasir menekankan bahwa tambahan TKD dari pemerintah pusat menjadi ruang fiskal penting bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Fokus pada Kebutuhan Prioritas Masyarakat
- Dampak Langsung: Program yang dirancang harus mendukung pemulihan dini dan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
- Koordinasi Pemangku Kepentingan: Keberhasilan pemanfaatan TKD sangat bergantung pada koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan.
- Monitoring dan Evaluasi: Kegiatan Monev menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan.
Penyesuaian dan Penyaluran TKD
- Alokasi dan Penyaluran: Sekda Aceh memaparkan rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Penyesuaian mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Tim Monitoring: Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui pembentukan empat tim yang dijadwalkan turun langsung ke lapangan.
Pengelolaan Dana Transfer
- Tertib dan Akuntabel: Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, serta efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Kolaborasi: Penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta pentingnya pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mendukung percepatan pemulihan dini serta rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
