Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memastikan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana diarahkan secara tepat sasaran. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan dini serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak di Aceh. Penegasan ini disampaikan dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).
M. Nasir menekankan bahwa tambahan TKD dari pemerintah pusat menjadi ruang fiskal penting bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat pemulihan pascabencana. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Fokus pada Kebutuhan Prioritas Masyarakat
- Dampak Langsung: Program yang dirancang harus mendukung pemulihan dini dan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
- Koordinasi Pemangku Kepentingan: Keberhasilan pemanfaatan TKD sangat bergantung pada koordinasi dan fokus seluruh pemangku kepentingan.
- Monitoring dan Evaluasi: Kegiatan Monev menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan.
Penyesuaian dan Penyaluran TKD
- Alokasi dan Penyaluran: Sekda Aceh memaparkan rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Penyesuaian mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Tim Monitoring: Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui pembentukan empat tim yang dijadwalkan turun langsung ke lapangan.
Pengelolaan Dana Transfer
- Tertib dan Akuntabel: Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, serta efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Kolaborasi: Penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta pentingnya pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mendukung percepatan pemulihan dini serta rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaEmpati Warga Pidie Jaya: USK Kirim 1.050 Mahasiswa Bantu Bangun Usaha
PIDIE JAYA - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Wamendiktisaintek) Prof. Stella Christie, Ph.D., mengapresiasi...
: Warga Barsela Menunggu RS Meulaboh, Butuh Tambahan Rp50-100 M
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRA, Fuadri, mendesak Pemerintah Aceh memprioritaskan penyelesai
: Buruh Harian Aceh Barat Diamankan, Dugaan Pelecehan Anak 11 Tahun
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial EE (42), buruh harian lepas asal Kabupaten Aceh
: Calon Mahasiswa Aceh Penasaran Jalur Mandiri Unsam 604 Kuota
Seleksi ini merupakan jalur mandiri bersama yang diikuti 27 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam Konsorsium BKS-PTN Barat.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.