News
Pemerintah Aceh Gagal Capai Target MCP KPK, Skor Anjlok ke 54%
20 Januari 2026 22:19
Pemerintah Aceh gagal mencapai target Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025. Target yang ditetapkan Gubernur Mualem sebesar 95,87% hanya tercapai 54%, menurut Kepala Sekolah Antkorupsi Aceh (SAKA), Mahmuddin. Skor ini menempatkan Aceh di peringkat 31 dari 38 provinsi, jauh dari posisi 10 besar yang pernah dicapai sebelumnya.
Mahmuddin menilai kegagalan ini mencerminkan lemahnya kinerja Pemerintah Aceh dalam pencegahan korupsi di birokrasi. Ia mempertanyakan komitmen Sekretaris Daerah Aceh dan Inspektur Aceh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhlullah.
Penyebab Kegagalan MCP
- Target terlalu tinggi: Skor MCP yang ditargetkan dianggap muluk-muluk.
- Kinerja birokrasi lemah: Area intervensi MCP KPK seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa tidak optimal.
- Kurangnya evaluasi: Mualem dinilai belum melakukan evaluasi dan langkah progresif untuk memperbaiki tata kelola.
Dampak Jangka Panjang
- Citranya pemerintahan Aceh: Kegagalan ini mencoreng wajah Pemerintah Aceh dalam upaya menciptakan birokrasi bersih.
- Kepercayaan publik: Warga Aceh mungkin kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
- Perbaikan tata kelola: Diperlukan upaya serius untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.
Mahmuddin menekankan pentingnya evaluasi dan langkah progresif untuk menyelamatkan wajah Pemerintah Aceh. Ia berharap Mualem segera mengambil tindakan untuk memastikan Pemerintah Aceh berada dalam trek yang benar menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Area Intervensi MCP KPK
- Perencanaan
- Penganggaran
- Pengadaan barang dan jasa
- Pelayanan publik
- Manajemen ASN
- Pengelolaan BMD
- Optimalisasi pendapatan daerah
- Penguatan APIP
Dengan skor MCP yang rendah, Pemerintah Aceh perlu segera melakukan perbaikan di berbagai area intervensi tersebut untuk meningkatkan kinerja pencegahan korupsi.
