News
Sekda Lhokseumawe Yakin UMP Rp 3,9 Juta Tak Picu PHK di Aceh
28 Januari 2026 10:26
Sekda Lhokseumawe, A. Haris, menegaskan bahwa penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3,9 juta tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah tenaga kerja di daerah tersebut. Menurut Haris, besaran UMP tersebut masih realistis jika dihitung secara harian dan tidak memberatkan perusahaan, termasuk rumah sakit swasta.
Menurut Haris, besaran UMP tersebut masih realistis jika dihitung secara harian dan tidak memberatkan perusahaan, termasuk rumah sakit swasta.
Mekanisme Penangguhan dan Verifikasi
- Mekanisme penangguhan: Bagi rumah sakit atau perusahaan yang merasa belum mampu menerapkan UMP, disediakan mekanisme pengajuan penangguhan kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Verifikasi: Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan verifikasi jika masih ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.
Target dan Dampak
- Target penerapan: Mulai 1 Februari 2026, seluruh rumah sakit swasta di Lhokseumawe sudah menerapkan pemberian upah sesuai UMP.
- Dampak jangka panjang: Haris memastikan kebijakan penerapan UMP ini tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurutnya, tambahan biaya akibat penyesuaian upah relatif kecil dan masih dalam batas kemampuan perusahaan.
Sektor Rumah Sakit
- Kemampuan finansial: Haris menilai kemampuan finansial fasilitas kesehatan di Lhokseumawe cukup memadai untuk menerapkan UMP. Ia menilai tingkat hunian tempat tidur (bed occupancy rate) rumah sakit di daerah tersebut tergolong tinggi.
- Pengelolaan usaha: Ia menegaskan, jika ada pihak yang beranggapan penerapan UMP dapat membuat rumah sakit bangkrut, maka secara prinsip kemampuan pengelolaan usahanya patut dipertanyakan.
Pendapat Sekda
- Dorongan pematuhan: Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap mendorong seluruh perusahaan dan rumah sakit agar memberikan upah sesuai UMP demi menciptakan kenyamanan kerja bagi para pekerja.
- Kenyamanan kerja: Haris menyuarakan agar perusahaan dan rumah sakit mematuhi UMP, memperkerjakan karyawan dengan nyaman, dan memberikan honor bulanan sesuai ketentuan.
