News
Khatib Masjid Seuneubok Antara Dipecat, Diduga Dendam Lama dan Ideologi Separatis
2 jam yang lalu
Pemerintah Gampong Seuneubok Antara, Langsa, memecat khatib masjid setempat, M. Yusuf, melalui surat bernomor 145/096/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Keputusan ini memicu polemik karena dinilai tidak mengikuti prosedur yang semestinya dan diduga dipengaruhi dendam pribadi.
M. Yusuf membantah tuduhan promosi ideologi separatis dan menyebut pemberhentian dilakukan secara sepihak oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Muhammad Hafiz. Ia mengaku didukung oleh Tuha Peut, imam desa, dan Imum Chik, namun keputusan tetap diambil tanpa melibatkan unsur penting desa.
Kronologi dan Tudingan
- Surat Pemberhentian: Dikeluarkan oleh Sekdes Muhammad Hafiz tanpa tanda tangan Pj Geuchik yang sedang menghadiri Musrenbang.
- Tuduhan Ideologi Separatis: Sekdes mengklaim keputusan berdasarkan laporan masyarakat dan diskusi dengan Tuha Peut, BKM, imam, dan aparat TNI/Polri.
- Dendam Pribadi: Yusuf menduga pemberhentian didorong oleh persoalan pribadi antara dirinya dan Sekdes.
- Kedekatan dengan Wali Kota: Yusuf menuding Sekdes bertindak sepihak karena kedekatan dengan Wali Kota Langsa, meski Sekdes membantah hal tersebut.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
- Stabilitas Desa: Keputusan ini memicu kekhawatiran akan stabilitas dan keutuhan desa.
- Prosedur yang Dipertanyakan: Masyarakat mempertanyakan mekanisme pemberhentian perangkat keagamaan di tingkat desa.
- Dukungan terhadap Yusuf: Beberapa unsur desa, termasuk Tuha Peut dan imam, mendukung Yusuf dan mempertahankan posisinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama terkait dengan prosedur dan dampak sosial serta keagamaan yang mungkin timbul.
