Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Sekjen DPR Aceh Gugat Status Tersangka, KPK Tegaskan Prosedur Hukum

24 Januari 2026 20:37

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan furnitur dan kelengkapan rumah dinas anggota DPR di Kalibata dan Ulujami. KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar.

Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar, dan nilai proyek mencapai Rp121,4 miliar. Proyek tersebut meliputi pengadaan peralatan ruang tamu, ruang makan, hingga lemari. KPK menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dengan alat bukti yang kuat dan sah.

Kronologi Kasus

  • Kasus: Dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
  • Tersangka: Indra Iskandar bersama enam pihak lain, termasuk Kabag Pengelolaan Rumjab DPR, Direktur PT Daya Indah Dinamika, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.
  • Pemeriksaan: Indra Iskandar telah beberapa kali diperiksa KPK sejak 2024.
  • Status: Ditapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun belum ditahan.

Praperadilan

  • Tanggal pengajuan: 22 Januari 2026.
  • Nomor perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  • Sidang perdana: Dijadwalkan pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Tujuan: Menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.

KPK menjamin proses penegakan hukum ini berjalan transparan dan akuntabel, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. KPK juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu panggilan sidang resmi dari pengadilan. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena penyidik masih bekerja secara simultan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi nilai kerugian negara.

Dampak dan Implikasi

  • Dampak Publik: Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan nilai proyek yang besar.
  • Kredibilitas: KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  • Urgensi: Sidang perdana akan segera digelar, menandakan pentingnya penyelesaian kasus ini.
  • Bukti/Data: KPK menyatakan memiliki alat bukti yang kuat dan sah untuk mendukung penetapan status tersangka.
  • Dampak Jangka Panjang: Hasil dari kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi DPR dan KPK.
  • Nilai Edukasi: Kasus ini memberikan pemahaman tentang proses hukum dan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
Sekjen DPR Aceh Gugat Status Tersangka, KPK Tegaskan Prosedur Hukum
0123456789