Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dinas Pendidikan Aceh Larang Perpisahan dan Tamasya Siswa Pasca Bencana

12 jam yang lalu

Dinas Pendidikan Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus. Larangan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa pasca bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, seperti uang perpisahan, uang rapor, dan uang foto. Ia meminta seluruh kepala sekolah, guru, dan wali murid untuk memiliki kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat pascabencana.

Alasan Larangan

  • Beban Ekonomi: Ekonomi orang tua siswa di Aceh sangat beragam, terutama setelah bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian.
  • Tekanan Sosial: Kegiatan perpisahan dan tamasya berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan rasa minder bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
  • Nilai Pendidikan: Esensi perpisahan bukan terletak pada kemewahan acara, melainkan pada makna kebersamaan, penghargaan terhadap proses belajar mengajar, serta doa untuk masa depan siswa.

Alternatif Kegiatan

Dinas Pendidikan Aceh mendorong sekolah untuk membuat program yang lebih meringankan sekaligus mendidik, seperti:

  • Sedekah Buku: Kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Sedekah Pohon: Kegiatan yang mendukung lingkungan dan pendidikan.

Kepatuhan dan Pengawasan

Murthalamuddin menegaskan bahwa jika pihak sekolah tetap melaksanakan kegiatan perpisahan dan tamasya, maka kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa. Ia juga meminta semua pihak untuk mendukung upaya menciptakan pendidikan yang lebih inklusif tanpa beban biaya tambahan.

Dinas Pendidikan Aceh dan jajaran akan mengawasi larangan tersebut agar berjalan efektif. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak secara adil dan tegas untuk menjaga marwah kebijakan yang sudah dikeluarkan.

Dinas Pendidikan Aceh Larang Perpisahan dan Tamasya Siswa Pasca Bencana
0123456789