News
Pemkab Pidie Alokasikan Rp 13,2 Miliar untuk Tagihan PJU 2026
02 Februari 2026 16:06
Pemerintah Kabupaten Pidie telah mengalokasikan dana sebesar Rp 13,2 miliar untuk membayar tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT PLN (Persero) pada tahun 2026. Pembayaran ini dilakukan setiap bulan, kecuali Januari dan Februari yang dilakukan pembayaran ganda karena dana belum masuk ke rekening pada bulan Januari.
Pembayaran tagihan PJU tahun 2025 mencapai Rp 11.887.738.543, dengan rincian pembayaran setiap bulan yang berbeda-beda. Jumlah bola lampu PJU yang telah disepakati Pemkab dengan PLN mencapai 6.500 titik di seluruh Kabupaten Pidie.
Rincian Pembayaran PJU 2025
- Januari dan Februari: Rp 1.978.618.296
- Maret: Rp 987.837.972
- April: Rp 981.833.256
- Mei: Rp 976.381.165
- Juni: Rp 988.072.428
- Juli: Rp 981.097.361
- Agustus: Rp 971.864.013
- September: Rp 988.082.623
- Oktober: Rp 974.617.055
- November: Rp 967.429.089
- Desember: Rp 1.091.905.285
Kontribusi Sektor Industri
Sektor industri menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pajak PJU, dibandingkan rumah tangga. Pemakaian listrik pada usaha industri lebih besar, seperti usaha kilang padi dan industri lainnya.
Pajak PJU
Pajak PJU yang dikenakan pada PLN berdasarkan Pasal 6 huruf a dan b Qanun Kabupaten Pidie Nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PJJ), berisi penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN dikenakan tarif pajak mencapai 10 persen dan pemakaian listrik dari PLN untuk industri sebesar tiga persen. Pasal 6 huruf c qanun tersebut berisi penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen.
