News
Tiga Terdakwa Kasus Penembakan Pedagang Bakso Lhokseumawe Akan Disidangkan Pekan Depan
10 jam yang lalu
Tiga terdakwa dalam kasus penembakan pedagang bakso di Lhokseumawe akan menjalani sidang perdana pekan depan. Mereka adalah Dedi Aksal alias Pak Wa, Zulfikar, dan Iqbal Kurniawan alias Ibal Bemo. Kasus ini melibatkan eksekutor Agusli yang telah ditangkap sebelumnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir (48), seorang pedagang bakso, di Desa Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada 10 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Korban ditembak di sekitar jembatan desa atau dekat lokasi usahanya dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Detail Kasus
- Eksekutor: Agusli, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
- Barang Bukti: Satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam tahun 2023, satu pucuk senjata api jenis pistol, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu proyektil peluru, dua selongsong peluru, serta satu kunci kontak kendaraan.
- Jadwal Sidang: Sidang perdana untuk eksekutor Agusli dijadwalkan pada Selasa (21/4/2026).
Proses Hukum
- Berkas perkara ketiga terdakwa telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 13 April 2026.
- Majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, serta jadwal persidangan untuk masing-masing terdakwa telah ditetapkan.
- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terdiri dari M Andri Ghafary SH, Abdi Fikri MH, dan Achmad Rendra Pratama R, MH.
Dengan disidangkannya empat terdakwa, termasuk eksekutor dan tiga pihak lain yang diduga terlibat, proses hukum atas kasus penembakan yang sempat menghebohkan warga Lhokseumawe ini memasuki babak baru di persidangan.
