News
ASN Nagan Raya Pulang Lebih Cepat Selama Ramadhan, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
19 Februari 2026 08:35
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, termasuk layanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) yang tetap normal 24 jam.
Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH, menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh. Jam kerja hari Senin-Kamis dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Untuk perangkat daerah dengan beban kerja tertentu, jam kerja ditetapkan berbeda.
Detail Kebijakan
- Jam Kerja ASN: Senin-Kamis (08.00-15.00 WIB), Jumat (08.00-16.00 WIB)
- Waktu Istirahat: Senin-Kamis (12.30-13.00 WIB), Jumat (12.00-13.30 WIB)
- Perangkat Daerah dengan Beban Kerja Tertentu: Senin-Kamis (08.00-15.45 WIB), Jumat (08.00-16.45 WIB)
- Pakaian Dinas: Mengacu pada Surat Edaran Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024
- Apel Harian: Ditiadakan selama Ramadhan
Pelayanan Publik
- RSUD SIM: Pelayanan IGD berjalan 24 jam, poli dari Senin hingga Jumat
- Pengawasan: Kepala dinas diminta mengawasi kepatuhan jam kerja ASN
Bupati TRK meminta kepada kepala perangkat daerah agar menyesuaikan pengaturan jam kerja sesuai surat edaran dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Selain itu, RSUD SIM terus melakukan pembenahan dengan memberikan layanan humanis kepada masyarakat.
