News
PKL Ramadhan Aceh Besar Diberi Kelonggaran, Malam Harus Bongkar Lapak
20 Februari 2026 17:57
Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL) musiman untuk menjajakan dagangannya. Kelonggaran ini diberikan khususnya di kawasan padat penduduk seperti Lambaro dan Keutapang, di mana lapak-lapak baru sering bermunculan setiap tahun selama Ramadhan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan bahwa pedagang diwajibkan untuk membongkar lapak mereka pada malam hari. Jika lapak tidak dibongkar hingga pagi hari, petugas akan mengangkutnya. Kelonggaran ini bertujuan untuk mendukung pencarian rezeki warga selama bulan suci, dengan syarat bahwa tempat berjualan harus menyediakan ruang untuk parkir kendaraan.
Ketentuan Kelonggaran PKL
- Kawasan Padat: Kelonggaran diberikan di kawasan Lambaro, Keutapang, dan beberapa titik lainnya di Aceh Besar.
- Waktu Berjualan: PKL hanya diperbolehkan berjualan di sore hari dan harus membongkar lapak pada malam hari.
- Ruang Parkir: Pedagang harus menyediakan ruang untuk parkir kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas.
- Sosialisasi: Satpol PP dan WH melakukan sosialisasi kepada pedagang agar mematuhi batas yang ditentukan.
Kelonggaran ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadhan dan bertujuan untuk mendukung pencarian rezeki warga tanpa mengganggu ketertiban umum.
