News
Seleksi JPT Aceh Dinilai Terlalu Sempit, Pengamat Minta Revisi
20 Januari 2026 13:30
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menyebutkan bahwa proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh harus ditempatkan dalam kerangka penguatan sistem merit. Menurutnya, regulasi yang ada secara eksplisit telah menegaskan bahwa pengisian JPT wajib dilakukan secara terbuka dan kompetitif guna menjamin terpilihnya profil pejabat yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan integritas tertinggi.
Nasrul Zaman mengatakan bahwa penetapan persyaratan yang bersifat sangat spesifik atau 'mengunci' berpotensi bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, yang melarang adanya kriteria diskriminatif yang dapat menghambat partisipasi talenta-talenta potensial dari luar instansi.
Revisi Persyaratan Seleksi
- Pengalaman serupa pernah terjadi di sejumlah pemerintah daerah lain, di mana Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah melakukan intervensi untuk membatalkan atau meminta revisi atas pengumuman seleksi yang dianggap terlalu sempit.
- Di salah satu provinsi di Pulau Jawa, syarat pengalaman jabatan awalnya sangat teknis dan terbatas. Setelah dievaluasi, diganti menjadi penguasaan terhadap 'Rumpun Urusan' yang lebih luas. Hasilnya, jumlah pelamar berkualitas meningkat dan tuduhan maladministrasi bisa dihindari.
- Daerah yang konsisten menerapkan keterbukaan, seperti Jawa Barat, kini menjadi benchmark nasional karena mampu menarik ASN terbaik untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.
Rekomendasi untuk Pemerintah Aceh
- Pemerintah Aceh sebaiknya meninjau kembali persyaratan teknis seleksi JPT Pratama. Fokus sebaiknya pada kedalaman pengalaman manajerial dan capaian kinerja yang relevan, bukan pada nomenklatur jabatan atau sertifikasi yang eksklusif.
- Persyaratan tersebut sebaiknya difokuskan pada kedalaman pengalaman manajerial dan capaian kinerja rekam jejak yang relevan, daripada harus terpaku pada nomenklatur jabatan atau sertifikasi yang bersifat eksklusif bagi kalangan tertentu saja.
- Dengan mengedepankan transparansi dan aksesibilitas bagi seluruh PNS yang memenuhi syarat secara nasional, Pemerintah Aceh tidak hanya memenuhi kepatuhan hukum, tetapi juga membangun citra birokrasi yang modern, profesional, dan akuntabel di mata publik serta Pemerintah Pusat.
