News
Rp10,65 Triliun TKD Tambahan untuk Rehabilitasi Pascabencana Aceh
21 Februari 2026 11:25
Rapat evaluasi dan koordinasi penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menghasilkan sembilan keputusan strategis. Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026, fokus pada percepatan rehabilitasi-rekonstruksi, validasi data bantuan, dan pemulihan layanan dasar menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Salah satu keputusan utama adalah alokasi tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk rehabilitasi pascabencana. Dana ini akan disalurkan secara bertahap, dengan skema 40% untuk tahap pertama, 30% untuk tahap kedua, dan 30% untuk tahap ketiga.
Keputusan Strategis Rapat
- Alokasi Dana Tanggap Darurat: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyediakan Rp4,3 triliun dari pos khusus untuk tanggap darurat, bukan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Percepatan Pencairan Bantuan: Sebanyak 8.875 tenaga kesehatan terdampak akan menerima bantuan dengan percepatan pencairan dana.
- Bantuan Diaspora Aceh: Bantuan kemanusiaan dari diaspora Aceh di Malaysia disetujui dengan pengawasan distribusi ketat oleh Polri dan TNI.
- Deadline Validasi Data: Validasi data untuk mempercepat penyelesaian hunian ditetapkan dengan standarisasi bantuan BNPB/PKP.
- Renovasi Rumah Tenaga Kesehatan: Sebanyak 8.875 unit rumah tenaga kesehatan akan direnovasi sebelum Lebaran.
- Rehabilitasi Pendidikan: Alokasi Rp2,4 triliun untuk rehabilitasi 4.863 unit sekolah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
- Fasilitas Kesehatan: Perbaikan fasilitas kesehatan dengan anggaran Rp529,3 miliar melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
- Hunian Sementara: Prioritas penyelesaian rumah hunian sementara (Huntara) di Aceh, yang saat ini baru mencapai 50%, ditargetkan selesai sebelum Idulfitri.
