Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pensiunan TNI Buronan Kasus Perdagangan Rohingya Ditangkap di Langsa

31 Januari 2026 12:03

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus perdagangan orang, Abdur Rohim Batu Bara, pensiunan TNI AD, di Langsa. Abdur Rohim ditangkap pada Jumat (30/1/2026) di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, setelah sempat beradu argumen dengan petugas.

Abdur Rohim terbukti membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp120 juta.

Detail Kasus

  • Terpidana: Abdur Rohim Batu Bara, pensiunan TNI AD
  • Lokasi Penangkapan: Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota
  • Jumlah Korban: 20 pengungsi Rohingya
  • Imbalan: Rp4,7 juta
  • Hukuman: Penjara 3 tahun, denda Rp120 juta

Kejati Aceh mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pensiunan TNI Buronan Kasus Perdagangan Rohingya Ditangkap di Langsa
0123456789