Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

185 Nakes Lhokseumawe Dipekerjakan Kembali Setelah Polemik UMP Aceh 2026

4 jam yang lalu

Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil memastikan 185 tenaga kesehatan yang diberhentikan karena penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 dipekerjakan kembali. Wali Kota Sayuti Abubakar mengirimkan dua kali surat teguran kepada manajemen rumah sakit yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kelima rumah sakit swasta yang terlibat, yaitu RSIA Abby, RSU Sakinah, RSU Metro Medical Center, RSU Bunda, dan RSU PMI, telah berkomitmen membayar gaji sesuai UMP dan tidak lagi melakukan PHK dengan alasan kebijakan tersebut.

Dampak Penerapan UMP Aceh 2026

  • 185 tenaga kesehatan dari lima rumah sakit swasta di Lhokseumawe diberhentikan per 1 Februari 2026.
  • UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.923.899 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.
  • Rumah sakit swasta wajib menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan jumlah tempat tidur yang tersedia.

Komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe

  • Pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pembayaran upah berjalan sesuai ketentuan.
  • Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
  • Pengawasan terhadap penerapan UMP tidak hanya dilakukan pada sektor rumah sakit, tetapi juga perusahaan swasta lainnya.
185 Nakes Lhokseumawe Dipekerjakan Kembali Setelah Polemik UMP Aceh 2026