News
Nelayan Nagan Raya Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron Kasus KDRT
21 Januari 2026 11:17
Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang nelayan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka berinisial KA (37) ditangkap di Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Kasus KDRT ini berawal dari kejadian pada 10 Juli 2025, di mana tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istri dan anaknya, menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Tersangka kini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Detail Kasus
- Pelaku: Nelayan berinisial KA (37)
- Lokasi: Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya
- Durasi Buron: 5 bulan
- Korban: Istri dan anak tersangka
- Dampak: Luka fisik dan trauma psikologis
Polres Nagan Raya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku KDRT dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan. Penangkapan ini merupakan bukti nyata upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.
Komitmen Polisi
- Penangkapan: Dilakukan tanpa perlawanan
- Proses Hukum: Tersangka dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut
- Imbauan: Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindak kekerasan
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku KDRT dan memberikan rasa aman bagi korban serta masyarakat sekitar. Polisi juga berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.
Dampak Jangka Panjang
- Pencegahan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan KDRT
- Perlindungan: Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga
- Penegakan Hukum: Menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban
