Mulyadi, DPO Kejari Bireuen dalam kasus penipuan, berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026) malam. Mulyadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Penangkapan dilakukan setelah pemantauan intensif dan perlawanan dari terpidana. Mulyadi kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya dikuasai oleh petugas. Setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk eksekusi putusan pengadilan.
Detail Kasus
- DPO Kejari Bireuen: Mulyadi
- Tindak Pidana: Penipuan (Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP)
- Putusan Pengadilan: Penjara dua tahun
- Penangkapan: Warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

