News
DPO Kasus Penipuan di Bireuen Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh
30 Januari 2026 15:28
Mulyadi, DPO Kejari Bireuen dalam kasus penipuan, berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026) malam. Mulyadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Penangkapan dilakukan setelah pemantauan intensif dan perlawanan dari terpidana. Mulyadi kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya dikuasai oleh petugas. Setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk eksekusi putusan pengadilan.
Detail Kasus
- DPO Kejari Bireuen: Mulyadi
- Tindak Pidana: Penipuan (Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP)
- Putusan Pengadilan: Penjara dua tahun
- Penangkapan: Warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri.
