Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus rudapaksa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Buronan tersebut, bernama AM alias Balah alias P Haji bin Alm Mahmud, sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, upaya perlawanan tersebut berhasil diredam, sehingga terpidana dapat diamankan dengan baik.
Detail Penangkapan
- Nama Terpidana: AM alias Balah alias P Haji bin Alm Mahmud
- Lokasi Penangkapan: Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh
- Waktu Penangkapan: Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB
- Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022
- Hukuman: 22 bulan penjara berdasarkan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Proses Penangkapan
- Terpidana sempat beradu argumen dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
- Tim Tabur Kejati Aceh berhasil meredam perlawanan dan mengamankan terpidana.
- Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses penyerahan kepada Tim Intelijen Kejari Banda Aceh.
- Selanjutnya, Tim Intelijen bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Komitmen Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Asisten Intelijen Kejati Aceh, Ahmad Nuril Alam, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.
Imbauan kepada Masyarakat
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.