News
Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Kasus Pelecehan Seksual di Banda Aceh
2 hari yang lalu
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus rudapaksa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Buronan tersebut, bernama AM alias Balah alias P Haji bin Alm Mahmud, sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, upaya perlawanan tersebut berhasil diredam, sehingga terpidana dapat diamankan dengan baik.
Detail Penangkapan
- Nama Terpidana: AM alias Balah alias P Haji bin Alm Mahmud
- Lokasi Penangkapan: Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh
- Waktu Penangkapan: Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB
- Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022
- Hukuman: 22 bulan penjara berdasarkan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Proses Penangkapan
- Terpidana sempat beradu argumen dan melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
- Tim Tabur Kejati Aceh berhasil meredam perlawanan dan mengamankan terpidana.
- Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses penyerahan kepada Tim Intelijen Kejari Banda Aceh.
- Selanjutnya, Tim Intelijen bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Komitmen Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Asisten Intelijen Kejati Aceh, Ahmad Nuril Alam, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran.
Imbauan kepada Masyarakat
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
