Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pengembalian Kerugian Korupsi Inspektorat Aceh Besar Tuntas Pekan Ini

5 hari yang lalu

Proses pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Inspektorat Aceh Besar sempat tertahan karena dana berada di rekening pemerintah daerah. Namun, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memastikan pengembalian tersebut akan segera diselesaikan dan disetor ke rekening pengadilan dalam pekan ini.

Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin, 23 Januari 2026, di mana sejumlah saksi dihadirkan untuk menjelaskan alur pengembalian dana yang telah dilakukan para terdakwa.

Detail Pengembalian Dana

  • Zia Ul Azmi, Kepala Inspektorat Aceh Besar, telah mengembalikan sekitar Rp 230 juta.
  • Joni Marwan, sekretaris, telah mengembalikan sebesar Rp 145 juta.
  • Proses pengembalian kini tinggal menunggu penyetoran ke rekening pengadilan.

Keterangan Saksi

  • Andria, mantan Kepala BPKD, mengaku tidak mengetahui perkara yang menjerat terdakwa dan baru mengetahui dari pemberitaan.
  • Junaidi, bendahara di BPKD Jantho, menegaskan proses pengembalian akan segera diselesaikan dalam dua hari.
  • Rafzan, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, menjelaskan bahwa dana tersebut harus dikembalikan dan Bupati Aceh Besar telah menyetujui pengembalian melalui rekening pengadilan.

Langkah Selanjutnya

  • BPKD akan mempercepat proses pengembalian karena Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan.
  • Jaksa penuntut umum akan menunggu realisasi pengembalian tersebut dalam minggu ini.
Pengembalian Kerugian Korupsi Inspektorat Aceh Besar Tuntas Pekan Ini
0123456789