News
Sengketa Unaya Berlanjut, Tergugat Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
2 jam yang lalu
Sengketa kepengurusan Universitas Abulyatama (Unaya) masih berlanjut dengan tergugat yang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum tergugat, Fadjri, menyatakan bahwa putusan di tingkat pertama dan banding dinilai belum memberikan pertimbangan hukum yang memadai.
Fadjri menegaskan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka upaya hukum lanjutan. Ia juga menilai pemberitaan terkait sengketa internal kampus cenderung tendensius dan berpotensi menyesatkan publik.
Latar Belakang Sengketa
- Sengketa kepengurusan Unaya bermula dari perselisihan mengenai keabsahan badan pembina yayasan serta kewenangan dalam pengelolaan universitas.
- Dua pihak yang berselisih sama-sama mengklaim memiliki legitimasi atas pengendalian yayasan dan struktur kampus.
- Perkara tersebut bergulir melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jantho.
Putusan Pengadilan
- Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat, yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
- Kubu tergugat menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan hukum, terutama terkait legalitas pengelolaan universitas dan kewenangan yayasan.
- Tergugat memutuskan melanjutkan perkara ke tingkat kasasi untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dampak dan Urgensi
- Sengketa ini berpotensi mempengaruhi stabilitas pengelolaan universitas dan kepastian hukum bagi seluruh civitas akademika.
- Kepastian hukum menjadi kunci untuk menyelesaikan perselisihan yang berlarut-larut ini.
- Masyarakat Aceh, khususnya mahasiswa dan dosen Unaya, menantikan penyelesaian yang adil dan transparan.
