Wartawan Bithe, Wahyu Andika, dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait berita yang ditulisnya tentang perdagangan manusia. Pemanggilan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Pers dan kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri.
Dewan Pers menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan melalui jalur pidana. Kasus ini menyoroti kurangnya pemahaman aparat kepolisian terhadap perlindungan pers dan kode etik jurnalistik.
Poin Penting
- Wartawan Bithe dipanggil Polda Aceh terkait berita perdagangan manusia.
- Pemanggilan dinilai melanggar UU Pers dan kesepakatan Dewan Pers-Polri.
- Dewan Pers menekankan sengketa pers harus diselesaikan melalui UU Pers, bukan pidana.
- Kasus ini menunjukkan kurangnya pemahaman aparat terhadap perlindungan pers.
Dewan Pers dan organisasi wartawan telah menandatangani kesepahaman dengan Polri untuk tidak memidanakan wartawan terkait pemberitaan. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diimplementasikan oleh aparat kepolisian.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Anticipasi Pabrik Refinery CPO 15% Selesai, Target 1,5 Tahun
PT Orbis Tanah Luas membangun pabrik refinery CPO di Gandapura yang akan menghasilkan produk turunan seperti minyak goreng, margarin, dan sabun.
Petani Aceh Utara Tenang, Air Irigasi Kembali Alir Setelah 5 Tahun
Beroperasinya kembali bendung tersebut menjadi kabar gembira bagi ribuan petani di delapan hingga sembilan kecamatan yang selama ini kesulitan
:136 KK di Aceh Utara Terendam Air Laut Sampai 50 cm","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":75,"LongTermValue":80,"Education":60,"FinalScore":78,"Summary":"Sejak pertengahan Mei 2
Kabid Darurat dan Logistik BPBD Aceh Utara, Saifullah, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/5/2026), mengatakan pihaknya telah menerima laporan
Warga Aceh Menunggu Penetapan Idul Adha 2026 melalui 6 Titik Rukyat
Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijjah 1447 H pada Minggu, 17 Mei 2026.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.