Kembalihukum

Wartawan Aceh Dipanggil Polisi, Dewan Pers Ingatkan UU Pers dan Kesepakatan

Penulis

ajnn.net

Tanggal

02 Apr 2026

Wartawan Aceh Dipanggil Polisi, Dewan Pers Ingatkan UU Pers dan Kesepakatan

Wartawan Bithe, Wahyu Andika, dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait berita yang ditulisnya tentang perdagangan manusia. Pemanggilan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Pers dan kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri.

Dewan Pers menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan melalui jalur pidana. Kasus ini menyoroti kurangnya pemahaman aparat kepolisian terhadap perlindungan pers dan kode etik jurnalistik.

Poin Penting

  • Wartawan Bithe dipanggil Polda Aceh terkait berita perdagangan manusia.
  • Pemanggilan dinilai melanggar UU Pers dan kesepakatan Dewan Pers-Polri.
  • Dewan Pers menekankan sengketa pers harus diselesaikan melalui UU Pers, bukan pidana.
  • Kasus ini menunjukkan kurangnya pemahaman aparat terhadap perlindungan pers.

Dewan Pers dan organisasi wartawan telah menandatangani kesepahaman dengan Polri untuk tidak memidanakan wartawan terkait pemberitaan. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diimplementasikan oleh aparat kepolisian.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.