News
Wartawan Aceh Dipanggil Polisi, Dewan Pers Ingatkan UU Pers dan Kesepakatan
3 jam yang lalu
Wartawan Bithe, Wahyu Andika, dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait berita yang ditulisnya tentang perdagangan manusia. Pemanggilan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Pers dan kesepakatan antara Dewan Pers dan Polri.
Dewan Pers menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan melalui jalur pidana. Kasus ini menyoroti kurangnya pemahaman aparat kepolisian terhadap perlindungan pers dan kode etik jurnalistik.
Poin Penting
- Wartawan Bithe dipanggil Polda Aceh terkait berita perdagangan manusia.
- Pemanggilan dinilai melanggar UU Pers dan kesepakatan Dewan Pers-Polri.
- Dewan Pers menekankan sengketa pers harus diselesaikan melalui UU Pers, bukan pidana.
- Kasus ini menunjukkan kurangnya pemahaman aparat terhadap perlindungan pers.
Dewan Pers dan organisasi wartawan telah menandatangani kesepahaman dengan Polri untuk tidak memidanakan wartawan terkait pemberitaan. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diimplementasikan oleh aparat kepolisian.
