News
Narkotika di Aceh Timur Meningkat: 103 Kasus dan 76 Kilo Ganja Diamankan
4 jam yang lalu
Pada tahun 2025, Kabupaten Aceh Timur mengalami peningkatan signifikan dalam kasus narkotika. Polres Aceh Timur menangani 103 kasus, meningkat dari 59 kasus pada tahun 2024. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menyatakan bahwa peningkatan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 76,2 kilo ganja, 5,64 kilo sabu-sabu, dan 750 butir ekstasi. Kapolres menekankan bahwa perjuangan melawan narkotika memerlukan kewaspadaan kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
Dampak dan Upaya Pencegahan
- Peningkatan Kasus: Dari 59 kasus pada 2024 menjadi 103 kasus pada 2025.
- Barang Bukti: 76,2 kilo ganja, 5,64 kilo sabu-sabu, dan 750 butir ekstasi diamankan.
- Sinergi Masyarakat: Kapolres mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum.
- Generasi Muda: Fokus utama adalah melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Kapolres Aceh Timur juga menyatakan bahwa kinerja setahun tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Pemerintah, dengan fokus utama memperkuat penegakan hukum untuk stabilitas kemana-mana menuju Indonesia 2045.
