Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Forkopimda Aceh Barat Larang Warung Buka Saat Tarawih, Wajib Tutup Tempat Hiburan

18 Februari 2026 20:59

Forkopimda Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat dan menegaskan komitmen penegakan syariat Islam di wilayah tersebut.

Seruan ini ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, Kajari, Ketua Pengadilan, Dandim, Kapolres, serta Ketua DPRK Aceh Barat. Beberapa poin penting dalam seruan tersebut adalah larangan membuka warung saat pelaksanaan shalat Isya hingga selesai shalat tarawih, serta tutup tempat hiburan selama Ramadhan.

Poin-Poin Penting Seruan Forkopimda

  • Larangan Warung Buka Saat Tarawih: Seluruh usaha seperti warung, kafe, restoran, supermarket, serta jasa lainnya wajib tutup saat pelaksanaan shalat Isya hingga selesai shalat tarawih.

  • Larangan Aktivitas Maksiat: Masyarakat diingatkan untuk menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan pornografi, pornoaksi, judi, permainan domino yang bersifat pertaruhan, serta perbuatan tercela lainnya.

  • Larangan Tempat Hiburan: Pengusaha hotel, losmen, wisma, homestay, kafetaria, hingga tempat hiburan dilarang menerima tamu non-muhrim dan menggelar kegiatan billiard, karaoke, maupun hiburan lainnya.

  • Pengawasan Aparat Keamanan: Aparat keamanan, termasuk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), diperintahkan melakukan pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban umum serta menindak pelanggaran syariat Islam sesuai peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku.

  • Hormati Ibadah Umat Islam: Warga non-Muslim dan warga negara asing non-muhrim yang berada di Aceh Barat diminta menghormati kearifan lokal selama bulan Ramadhan.

Seruan ini menjadi penegasan sikap Forkopimda Aceh Barat bahwa pelaksanaan syariat Islam selama Ramadhan 1447 H harus berjalan tertib, khusyuk, dan tanpa pelanggaran.

Forkopimda Aceh Barat Larang Warung Buka Saat Tarawih, Wajib Tutup Tempat Hiburan
0123456789