Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan menerbitkan Seruan Bersama untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Salah satu poin penting dalam seruan ini adalah larangan bagi pemilik warung atau kedai makanan dan minuman untuk menyediakan atau menjual makanan/minuman untuk umum pada pukul 05.00 hingga 16.00 WIB. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan pada saat umat Islam melaksanakan ibadah puasa.
Poin-Poin Penting dalam Seruan Bersama
-
Aparatur Negara: Diharapkan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.
-
Aparatur Penegak Hukum: Wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Generasi Muda: Diharapkan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela lainnya.
-
Pelaku Usaha Hiburan: Diminta tidak beroperasi selama Ramadan. Khusus usaha salon masih diperbolehkan buka terbatas mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dengan tetap mematuhi ketentuan perizinan.
-
Hotel dan Kafetaria: Dilarang menggelar karaoke, disko, dan kegiatan sejenis.
-
Media Massa: Diajak mendukung serta menyosialisasikan seruan tersebut kepada masyarakat luas dengan memperbanyak konten bernuansa islami.
-
Masyarakat Non-Muslim: Diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Bagi yang melanggar Seruan Bersama ini akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan diamankan oleh petugas berwenang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Sabang Hadapi TPA Lhok Batee Hampir Penuh, Sisa Kapasitas Satu Tahun
Persoalan sampah di Kota Sabang dinilai mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Petani sawit Aceh Tamiang terkena harga TBS turun tajam hingga Rp2.120/kg
Dalam hitungan pekan, harga yang sebelumnya sempat menyentuh kisaran Rp3.300 per kilogram kini merosot tajam menjadi hanya Rp2.120 per
Petani Bireuen Tenang, Air Pump Dibangun untuk Sawah","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":80,"Education":70,"FinalScore":79,"Summary":"Kementerian PertanianRI
Kementerian Pertanian (Kementan) RI membangun 82 unit sarana air pump di Kabupaten Bireuen untuk mendukung
Warga Aceh Besar Menanti Daging Kurban dari 170 Hewan","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":60,"Evidence":90,"LongTermValue":60,"Education":60,"FinalScore":77,"Summary":"Madrasah di Aceh Besar
Madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menyembelih sebanyak 170 hewan kurban pada


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.