News
Warung di Aceh Selatan Dilarang Jual Makanan hingga Pukul 16.00 WIB Selama Ramadan
20 Februari 2026 16:51
Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan menerbitkan Seruan Bersama untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Salah satu poin penting dalam seruan ini adalah larangan bagi pemilik warung atau kedai makanan dan minuman untuk menyediakan atau menjual makanan/minuman untuk umum pada pukul 05.00 hingga 16.00 WIB. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan pada saat umat Islam melaksanakan ibadah puasa.
Poin-Poin Penting dalam Seruan Bersama
-
Aparatur Negara: Diharapkan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.
-
Aparatur Penegak Hukum: Wajib melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Generasi Muda: Diharapkan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela lainnya.
-
Pelaku Usaha Hiburan: Diminta tidak beroperasi selama Ramadan. Khusus usaha salon masih diperbolehkan buka terbatas mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dengan tetap mematuhi ketentuan perizinan.
-
Hotel dan Kafetaria: Dilarang menggelar karaoke, disko, dan kegiatan sejenis.
-
Media Massa: Diajak mendukung serta menyosialisasikan seruan tersebut kepada masyarakat luas dengan memperbanyak konten bernuansa islami.
-
Masyarakat Non-Muslim: Diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Bagi yang melanggar Seruan Bersama ini akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan diamankan oleh petugas berwenang.
