Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

KPI Aceh Atur YouTube dan Netflix, Lindungi Masyarakat di Ruang Digital

2 hari yang lalu

KPI Aceh sedang menyusun regulasi baru yang akan mengatur penyiaran berbasis internet, termasuk platform seperti YouTube, Netflix, dan media sosial. Pertemuan dengan KPI Pusat di Jakarta dilakukan untuk menjajaki pendapat dan koordinasi kebijakan.

Regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat Aceh di ruang digital dan menjaga kualitas isi siaran. Landasan hukumnya kuat berdasarkan UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.

Ruang Lingkup Regulasi

  • Penyiaran internet seperti media sosial, layanan televisi OTT (YouTube, Netflix, Vidio)
  • Platform digital berbasis internet yang berhubungan dengan Aceh dan dapat diakses oleh masyarakat Aceh

Tujuan Regulasi

  • Melindungi masyarakat Aceh di ruang digital
  • Menjaga kualitas isi siaran
  • Mengakomodasi perkembangan media baru

Landasan Hukum

  • UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Pertemuan dengan KPI Pusat

  • Tujuan: Koordinasi, harmonisasi kebijakan, dan menyerap masukan
  • Peserta: Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi, Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri, dan komisioner KPI Pusat

Regulasi ini diharapkan dapat menghadirkan ekosistem penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan digital, sekaligus menjaga nilai lokal dan perlindungan masyarakat Aceh.

KPI Aceh Atur YouTube dan Netflix, Lindungi Masyarakat di Ruang Digital
0123456789