Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook, Aceh Juga Terdampak

12 jam yang lalu

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun dari pengadaan laptop berbasis Chromebook selama periode 2020 hingga 2022. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dan tiga terdakwa lainnya.

Pengadaan Chromebook dinilai tidak efektif di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), termasuk Aceh, karena keterbatasan akses internet. Jaksa penuntut umum menilai bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi dan membebani anggaran negara.

Rincian Kerugian Negara

  • 2020: Rp 127,9 miliar
  • 2021: Rp 544,5 miliar
  • 2022: Rp 895,3 miliar

Sorotan Kasus

  • Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, termasuk kerugian dari pengadaan CDM sebesar 44 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
  • Jaksa mengungkap adanya dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa, dengan nilai mencapai sekitar Rp 809,5 miliar.
  • Proses pengadaan Chromebook dinilai tidak melalui kajian yang memadai, terutama terkait kebutuhan riil di lapangan.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara lebih rinci alur pengambilan keputusan, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook, Aceh Juga Terdampak