News
Eks Keuchik Nagan Raya Buron, Sidang Korupsi Dana Desa Rp445 Juta Lanjut
3 jam yang lalu
Sidang kasus korupsi dana desa di Nagan Raya terus berlanjut meski terdakwa Alaidin, mantan keuchik Simpang Deli Kampung, masih buron. Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh telah menyidangkan kasus ini lima kali, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan pada 20 April 2026.
Kejari Nagan Raya masih mencari tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kerugian negara dari penyimpangan dana desa tahun 2020 mencapai Rp445 juta.
Detail Kasus
- Terdakwa: Alaidin (43), mantan keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya
- Kerugian negara: Rp445 juta
- Status terdakwa: Buron, masuk DPO
- Jadwal sidang: 20 April 2026, pemeriksaan saksi ahli
- Latar belakang: Penyimpangan dana desa tahun 2020
Sidang tetap dilanjutkan meski terdakwa tidak hadir, menunjukkan komitmen PN Tipikor Banda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi dana desa.
