News
Sidang Perdana Kasus Korupsi Wastafel Aceh Besar Besok, Anggota DPRK Belum Ditahan
01 Februari 2026 16:37
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Aceh Besar akan digelar besok, Senin, 2 Februari 2026. Sidang ini akan membacakan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, sesuai jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuh terdakwa terlibat dalam kasus ini, termasuk anggota DPRK Aceh Besar yang belum ditahan. Enam terdakwa lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh.
Kasus Korupsi Wastafel
- Sidang perdana: Besok, 2 Februari 2026
- Terdakwa: Tujuh orang, termasuk anggota DPRK Aceh Besar
- Penahanan: Enam terdakwa sudah ditahan, satu belum
- Pidana sebelumnya: Tiga terpidana sudah dijebloskan ke penjara
Kasus ini melibatkan pejabat tinggi seperti Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, yang dijatuhi pidana empat tahun penjara. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zulfahmi dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Muchlis juga divonis penjara.
