News
Google Akui Untung USD 38 per Unit CDM dalam Kasus Nadiem Makarim
26 Januari 2026 23:56
Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook mengungkap besarnya keuntungan Google dari penjualan Chrome Device Management (CDM), yakni USD 38 per unit. Keuntungan tambahan dari diskon mitra dan sertifikasi guru berbayar juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Keuntungan Google dari CDM diperoleh dari pengadaan 1,2 juta unit, dengan diskon partner sebesar 20 persen.
Keuntungan Google dari CDM
- Google memperoleh keuntungan USD 38 per unit CDM.
- Diskon partner sebesar 20 persen diberikan kepada mitra Google.
- Keuntungan tambahan dari sertifikasi guru berbayar.
Kerugian Negara
- Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
- Pengadaan Chromebook dan CDM dianggap tidak efisien dan tidak bermanfaat.
Dampak Pendidikan
- Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek terpengaruh oleh kasus korupsi ini.
- Sertifikasi guru terkait penggunaan Google Workshop for Education juga berbayar, menambah keuntungan Google.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), mengungkap fakta-fakta penting tentang keuntungan Google dan kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Google Mengaku Raup Untung USD 38 Per 1 Unit Penjualan CDM.
