News
Haji Uma Sikapi Konflik Lahan HGU di Aceh Timur, Surati Kejaksaan dan Kementerian
30 Januari 2026 19:48
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyurati Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan terkait konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan dan aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur (SPAT).
Haji Uma menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak konflik agraria dengan perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur. Ia berharap masalah tersebut mendapat perhatian serius dari otoritas dan stakeholder di daerah maupun tingkat pusat.
Konflik Lahan HGU di Aceh Timur
- Pengaduan dari SPAT: Haji Uma menerima pengaduan dari Serikat Petani Aceh Timur mengenai konflik lahan HGU dengan perusahaan.
- Tumpang Tindih Lahan: Masyarakat mengeluhkan dugaan tumpang tindih lahan HGU dengan tanah garapan dan permukiman warga.
- Keresahan Sosial: Konflik ini telah menimbulkan keresahan sosial dan konflik horizontal berlarut-larut.
- Permintaan Kepastian Hukum: Haji Uma menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Haji Uma juga berkomitmen untuk terus mengawal upaya penyelesaian konflik lahan HGU antara masyarakat dengan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera. Ia juga menyurati pimpinan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk pertimbangan agenda fasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan melibatkan semua pihak.
